Minggu, 23 Februari 2014

Syarat Mendapatkan SIM

Beberapa hari ini kerjaan menumpuk, jadi belum sempat posting artikel baru lagi. Nah, setelah di beberapa artikel terdahulu sudah dipaparkan mengenai jenis pelanggaran lalu lintas tertinggi yang berupa pelanggaran tidak memiliki SIM (disini) dan penggolongan SIM (disini), sekarang akan diuraikan mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM. Surat Izin Mengemudi adalah suatu identitas yang menerangkan bahwa seseorang yang tercantum namanya dalam identitas tersebut adalah memiliki kompetensi dan berhak secara sadar mengoperasikan/mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan golongan kendaraan yang tertera dalam surat izin mengemudi tersebut. Dengan demikian seseorang yang telah memiliki SIM dianggap sanggup mengendarai kendaraan bermotor dan secara sadar menerima segala tanggung jawab yang dibebankan akibat kepemilikan SIM tersebut. Oleh karena itu, proses kepemilikan SIM diatur secara ketat oleh negara demi terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.

Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah disebutkan secara gamblang mengenai persyaratan guna mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 81 Ayat (1) disebutkan "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus
memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian". Dijabarkan dalam ayat - ayat selanjutnya, yaitu :

Ayat (2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
              a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
              b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
              c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Ayat (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
              a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
              b. pengisian formulir permohonan; dan
              c. rumusan sidik jari.
Ayat (4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
              a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
              b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Ayat (5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
              a. ujian teori;
              b. ujian praktik; dan/atau
              c. ujian keterampilan melalui simulator.
Ayat (6) Selain  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap
              Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
              a. SIM BI harus memiliki SIM A sekurang - kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
              b. SIM BII harus memiliki SIM B I sekurang - kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Nah, sudah jelas kan apa saja yang menjadi persyaratan guna mendapatkan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor. Pasal - pasal tersebut berlaku untuk persyaratan mendapatkan SIM kendaraan pribadi. Lalu bagaimana persyaratan untuk mendapatkan SIM kendaraan umum ? Dalam pasal 83 diuraikan mengenai persyaratan tersebut sebagai berikut :

Ayat (1) Setiap  orang  yang  mengajukan  permohonan  untuk  dapat  memiliki  Surat Izin Mengemudi untuk
              Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
Ayat (2) Syarat usia  untuk  mendapatkan  Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana
              dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
              a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
              b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
              c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
Ayat (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
              a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai :
                 1. pelayanan angkutan umum;
                 2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
                 3. pengujian Kendaraan Bermotor;
                 4. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
                 5. tempat penting di wilayah domisili;
                 6. jenis barang berbahaya; dan
                 7. pengoperasian peralatan keamanan.
              b. lulus ujian praktik, yang meliputi :
                 1. menaikkan dan  menurunkan  penumpang  dan/atau  barang di  Terminal dan di tempat tertentu
                     lainnya;
                 2. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
                 3. mengisi surat muatan;
                 4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
                 5. pengoperasian peralatan keamanan.
Ayat (4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
              permohonan :
              a. SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang - kurangnya 12 (dua belas) bulan;
              b. untuk SIM BI Umum harus memiliki SIM BI atau SIM A Umum sekurang - kurangnya 12 (dua
                  belas) bulan; dan
              c. untuk SIM BII  Umum  harus  memiliki  SIM BII  atau SIM BI Umum sekurang - kurangnya 12
                  (dua belas) bulan.

Sudah jelas bukan persyaratan - persyaratan yang dibutuhkan guna mendapatkan SIM baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Semoga bermanfaat.
Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar