Sabtu, 08 Februari 2014

Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi Adalah Tidak Memiliki SIM

Sebagaimana dilansir oleh Korlantas Polri, dari 5 jenis pelanggaran lalu lintas tertinggi, pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM menempati posisi teratas yaitu sebanyak 6.188 kasus dimana sebanyak 5.614 kasus dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Ironisnya pelanggaran ini berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan yang terjadi dan kebanyakan melibatkan pengendara sepeda motor. Hal ini berkorelasi mengingat kendaraan sepeda motor merupakan objek dengan dimensi terkecil di jalan raya, mudah dikendarai oleh berbagai tingkatan usia dan fleksibel penggunaannya. Dengan hanya bertumpu kepada 2 roda, pengendara sepeda motor dituntut memiliki keseimbangan yang baik, konsentrasi dan pengendalian emosional yang tinggi. Data Korlantas Polri menyebutkan dalam dua triwulan terakhir telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sebanyak 26.817 kasus kejadian dan menduduki peringkat tertinggi jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan. Peringkat berikutnya adalah melibatkan mobil sebanyak 5.966 kasus kejadian, melibatkan truk sebanyak 4.394 kasus kejadian dan melibatkan bis sebanyak 727 kasus kejadian.

Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang beretika, tertib, lancar, aman dan selamat Pemerintah Republik Indonesia telah mengupayakannya melalui susunan peraturan perundang - undangan yang telah ditetapkan. Yang mana dalam undang - undang tersebut diatur mengenai penyelenggaraan di bidang jalan, penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan di bidang industri, penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi dan penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. kaitannya dengan penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, dalam UU No.22 Tahun 2009 dijelaskan mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai persyaratan pengemudi.
  • Pasal 77
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Ayat (2)
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
  • Pasal 81
Ayat (1)
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Ayat (2)
Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk surat izin mengemudi A, surat izin mengemudi C dan surat izin mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk surat izin mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk surat izin mengemudi B II.
Ayat (3)
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
Ayat (4)
Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Ayat (5)
Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator
Dari pasal - pasal tersebut di atas dapat diuraikan bahwa untuk dapat memperoleh SIM seorang pengendara harus berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian teori, praktik dan/atau ketrampilan melalui simulator. Pada usia tersebut diharapkan seorang pengendara sudah mampu berfikir logis matematis dan mampu memperhitungkan dan mengambil keputusan saat berkendara secara baik dan tepat. Faktor kesehatan jasmani dan rohani disini sangat berpengaruh kepada tingkat kesadaran dan tingkat emosional saat berkendara. Sedangkan lulus ujian teori dan praktik, diharapkan seorang pengendara dapat mengetahui arti dari rambu - rambu lalu lintas yang ada dan mau serta mampu untuk menaatinya. Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri ada beberapa jenis dan tingkatan (hal ini akan dibahas di artikel selanjutnya).

Lalu apa sanksi yang akan diterima pengendara yang tidak memiliki SIM ? Masih dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 281 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)". Sedangkan jika pengendara yang memiliki SIM tapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat razia entah karena tertinggal, lupa atau hilang, maka sesuai Pasal 288 ayat (2) "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Jadi, sebelum kita memperoleh SIM jangan coba - coba menjalankan kendaraan bermotor, karena selain kita akan terkena sanksi penjara atau administrasi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang akan merugikan diri sendiri dan/atau orang lain.
Semoga bermanfaat.
Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar