Rabu, 25 Juni 2014

Mengenal Kelas Jalan Raya

Seringkali pada saat kita sedang berkendara di jalan raya, kita jumpai sebuah rambu - rambu yang berupa tulisan angka romawi dan beberapa diantaranya diikuti huruf kapital dibelakangnya sebagaimana gambar disamping. Tidak jarang kita bertanya - tanya rambu apakah itu dan apa artinya ? Rambu sebagaimana gambar disamping adalah rambu yang menunjukkan kelas jalan di sepanjang rambu tersebut. Kelas jalan sendiri adalah salah satu upaya membagi dan mengelompokkan suatu ruas jalan berdasarkan atas muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor yang akan melewatinya. Dengan demikian, dengan penempatan rambu kelas jalan pada ruas jalan yang terbangun akan memberikan informasi kepada para pengguna kendaraan bermotor untuk hanya melewati ruas jalan yang sesuai dengan spesifikasi kendaraan bermotornya.

Pengelompokan Jalan menurut UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 19, Ayat 2 terdiri atas :
  • Jalan Kelas I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 (sepuluh) ton.
  • Jalan Kelas II, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 (dua belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
  • Jalan Kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 (dua ribu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 (sembilan ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 (tiga ribu lima ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 (delapan) ton.
  • Jalan Kelas khusus, yaitu jalan arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotor dengan ukuran lebar melebihi 2.500 (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi 18.000 (delapan belas ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton.
Selain klasifikasi tersebut di atas, jalan kelas III masih dibagi kembali menjadi 3 kelas turunan, yaitu :
  • Jalan Kelas III A, yaitu jalan arteri atau kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
  • Jalan Kelas III B, yaitu jalan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 12.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.
  • Jalan Kelas III C, yaitu jalan lokal dan jalan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor termasuk muatan dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, dan muatan sumbu terberat yang diizinkan 8 ton.


Semoga bermanfaat.
Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar