Tampilkan postingan dengan label pasal lalu lintas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pasal lalu lintas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 23 Februari 2014

Syarat Mendapatkan SIM

Beberapa hari ini kerjaan menumpuk, jadi belum sempat posting artikel baru lagi. Nah, setelah di beberapa artikel terdahulu sudah dipaparkan mengenai jenis pelanggaran lalu lintas tertinggi yang berupa pelanggaran tidak memiliki SIM (disini) dan penggolongan SIM (disini), sekarang akan diuraikan mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM. Surat Izin Mengemudi adalah suatu identitas yang menerangkan bahwa seseorang yang tercantum namanya dalam identitas tersebut adalah memiliki kompetensi dan berhak secara sadar mengoperasikan/mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan golongan kendaraan yang tertera dalam surat izin mengemudi tersebut. Dengan demikian seseorang yang telah memiliki SIM dianggap sanggup mengendarai kendaraan bermotor dan secara sadar menerima segala tanggung jawab yang dibebankan akibat kepemilikan SIM tersebut. Oleh karena itu, proses kepemilikan SIM diatur secara ketat oleh negara demi terwujudnya etika berlalu lintas dan budaya bangsa.

Dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah disebutkan secara gamblang mengenai persyaratan guna mendapatkan Surat Izin Mengemudi. Dalam Pasal 81 Ayat (1) disebutkan "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus
memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian". Dijabarkan dalam ayat - ayat selanjutnya, yaitu :

Ayat (2) Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
              a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
              b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
              c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II.
Ayat (3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
              a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
              b. pengisian formulir permohonan; dan
              c. rumusan sidik jari.
Ayat (4) Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
              a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
              b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Ayat (5) Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
              a. ujian teori;
              b. ujian praktik; dan/atau
              c. ujian keterampilan melalui simulator.
Ayat (6) Selain  persyaratan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), setiap
              Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan :
              a. SIM BI harus memiliki SIM A sekurang - kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan
              b. SIM BII harus memiliki SIM B I sekurang - kurangnya 12 (dua belas) bulan.

Nah, sudah jelas kan apa saja yang menjadi persyaratan guna mendapatkan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor. Pasal - pasal tersebut berlaku untuk persyaratan mendapatkan SIM kendaraan pribadi. Lalu bagaimana persyaratan untuk mendapatkan SIM kendaraan umum ? Dalam pasal 83 diuraikan mengenai persyaratan tersebut sebagai berikut :

Ayat (1) Setiap  orang  yang  mengajukan  permohonan  untuk  dapat  memiliki  Surat Izin Mengemudi untuk
              Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
Ayat (2) Syarat usia  untuk  mendapatkan  Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana
              dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
              a. usia 20 (dua puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A Umum;
              b. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I Umum; dan
              c. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B II Umum.
Ayat (3) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut :
              a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai :
                 1. pelayanan angkutan umum;
                 2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
                 3. pengujian Kendaraan Bermotor;
                 4. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
                 5. tempat penting di wilayah domisili;
                 6. jenis barang berbahaya; dan
                 7. pengoperasian peralatan keamanan.
              b. lulus ujian praktik, yang meliputi :
                 1. menaikkan dan  menurunkan  penumpang  dan/atau  barang di  Terminal dan di tempat tertentu
                     lainnya;
                 2. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
                 3. mengisi surat muatan;
                 4. etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan
                 5. pengoperasian peralatan keamanan.
Ayat (4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan
              permohonan :
              a. SIM A Umum harus memiliki SIM A sekurang - kurangnya 12 (dua belas) bulan;
              b. untuk SIM BI Umum harus memiliki SIM BI atau SIM A Umum sekurang - kurangnya 12 (dua
                  belas) bulan; dan
              c. untuk SIM BII  Umum  harus  memiliki  SIM BII  atau SIM BI Umum sekurang - kurangnya 12
                  (dua belas) bulan.

Sudah jelas bukan persyaratan - persyaratan yang dibutuhkan guna mendapatkan SIM baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Semoga bermanfaat.
Salam.

Sabtu, 08 Februari 2014

Pelanggaran Lalu Lintas Tertinggi Adalah Tidak Memiliki SIM

Sebagaimana dilansir oleh Korlantas Polri, dari 5 jenis pelanggaran lalu lintas tertinggi, pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM menempati posisi teratas yaitu sebanyak 6.188 kasus dimana sebanyak 5.614 kasus dilakukan oleh pengendara sepeda motor. Ironisnya pelanggaran ini berbanding lurus dengan tingkat kecelakaan yang terjadi dan kebanyakan melibatkan pengendara sepeda motor. Hal ini berkorelasi mengingat kendaraan sepeda motor merupakan objek dengan dimensi terkecil di jalan raya, mudah dikendarai oleh berbagai tingkatan usia dan fleksibel penggunaannya. Dengan hanya bertumpu kepada 2 roda, pengendara sepeda motor dituntut memiliki keseimbangan yang baik, konsentrasi dan pengendalian emosional yang tinggi. Data Korlantas Polri menyebutkan dalam dua triwulan terakhir telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor sebanyak 26.817 kasus kejadian dan menduduki peringkat tertinggi jenis kendaraan yang terlibat kecelakaan. Peringkat berikutnya adalah melibatkan mobil sebanyak 5.966 kasus kejadian, melibatkan truk sebanyak 4.394 kasus kejadian dan melibatkan bis sebanyak 727 kasus kejadian.

Dalam upaya menciptakan lalu lintas yang beretika, tertib, lancar, aman dan selamat Pemerintah Republik Indonesia telah mengupayakannya melalui susunan peraturan perundang - undangan yang telah ditetapkan. Yang mana dalam undang - undang tersebut diatur mengenai penyelenggaraan di bidang jalan, penyelenggaraan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan di bidang industri, penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi dan penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi. kaitannya dengan penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, dalam UU No.22 Tahun 2009 dijelaskan mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) sebagai persyaratan pengemudi.
  • Pasal 77
Ayat (1)
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Ayat (2)
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri.
  • Pasal 81
Ayat (1)
Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, setiap orang harus memenuhi persyaratan usia, administratif, kesehatan, dan lulus ujian.
Ayat (2)
Syarat usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling rendah sebagai berikut :
a. usia 17 (tujuh belas) tahun untuk surat izin mengemudi A, surat izin mengemudi C dan surat izin mengemudi D;
b. usia 20 (dua puluh) tahun untuk surat izin mengemudi B I; dan
c. usia 21 (dua puluh satu) tahun untuk surat izin mengemudi B II.
Ayat (3)
Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
Ayat (4)
Syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Ayat (5)
Syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator
Dari pasal - pasal tersebut di atas dapat diuraikan bahwa untuk dapat memperoleh SIM seorang pengendara harus berusia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani serta lulus ujian teori, praktik dan/atau ketrampilan melalui simulator. Pada usia tersebut diharapkan seorang pengendara sudah mampu berfikir logis matematis dan mampu memperhitungkan dan mengambil keputusan saat berkendara secara baik dan tepat. Faktor kesehatan jasmani dan rohani disini sangat berpengaruh kepada tingkat kesadaran dan tingkat emosional saat berkendara. Sedangkan lulus ujian teori dan praktik, diharapkan seorang pengendara dapat mengetahui arti dari rambu - rambu lalu lintas yang ada dan mau serta mampu untuk menaatinya. Surat Izin Mengemudi (SIM) sendiri ada beberapa jenis dan tingkatan (hal ini akan dibahas di artikel selanjutnya).

Lalu apa sanksi yang akan diterima pengendara yang tidak memiliki SIM ? Masih dalam UU No.22 Tahun 2009 pasal 281 disebutkan bahwa "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)". Sedangkan jika pengendara yang memiliki SIM tapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas saat razia entah karena tertinggal, lupa atau hilang, maka sesuai Pasal 288 ayat (2) "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Jadi, sebelum kita memperoleh SIM jangan coba - coba menjalankan kendaraan bermotor, karena selain kita akan terkena sanksi penjara atau administrasi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang akan merugikan diri sendiri dan/atau orang lain.
Semoga bermanfaat.
Salam.