Senin, 17 Februari 2014

Mengenal Penggolongan SIM

Setelah di artikel yang lalu dibahas mengenai jenis pelanggaran lalu lintas tertinggi yaitu tidak memiliki SIM (disini), kali ini akan diuraikan mengenai penggolongan jenis SIM. Sebagaimana diketahui bersama bahwa kendaraan dapat dibagi menjadi kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Kendaraan bermotor sendiri dapat dibagi menjadi kendaraan bermotor roda dua dan kendaraan bermotor lebih dari dua roda, baik kendaraan bermotor perseorangan atau kendaraan bermotor umum. Demikian juga dengan bobot minimal jenis - jenis kendaraan tersebut. Berikut ini pasal - pasal yang membahas mengenai SIM yang tertuang dalam UU No.22 Tahun 2009 ;
  • Pasal 77
Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan.
Ayat (2) Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 2 (dua) jenis:
a. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan
b. Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum.
Adapun pembagian SIM yang tersebut dalam pasal 77 ayat (2) tersebut adalah sebagaimana tercantum dalam pasal berikut ;
  • Pasal 80
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf a digolongkan menjadi :
a. Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi BI berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi BII berlaku untuk mengemudikan Kendaraan alat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram;
d. Surat Izin Mengemudi C berlaku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan
e. Surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
  • Pasal 82
Surat Izin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b digolongkan menjadi :
a. Surat Izin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
b. Surat Izin Mengemudi BI Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
c. Surat Izin Mengemudi BII Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan Penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.

Nah, dari pasal - pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa selain berdasarkan jumlah rodanya, ternyata penggolongan SIM juga didasarkan pada berat kendaraan yang bersangkutan dan jenis peruntukannya apakah untuk perseorangan atau untuk umum. Demikian uraian kali ini, di artikel selanjutnya akan kita bahas mengenai persyaratan untuk mendapatkan SIM tersebut di atas.
Semoga bermanfaat.
Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar