Minggu, 09 Februari 2014

Geleng - geleng Lihat Brosur Sepeda Motor China Ini

Coba perhatikan brosur sebuah sepeda motor dari salah satu produsen China di atas. Demi ingin menunjukkan betapa bertenaga dan kokohnya motor produksinya, sampai - sampai sang produsen memajang gambar motor produksinya yang tengah dinaiki oleh 3 orang dewasa plus sejumlah barang di belakangnya. Bayangkan jika kondisi tersebut benar terjadi, akan sangat berbahaya mengingat sang pengendara harus berusaha menjaga keseimbangan motor beserta penumpang dan barang yang dimuatnya juga pembonceng yang tidak menggunakan helm yang melindungi kepala secara utuh. Entah seperti apa peraturan lalu lintas yang berlaku di negara China. Namun di negara kita Indonesia hal tersebut telah diatur melalui UU No.22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat (8) "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia". Ayat (9) "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping dilarang membawa Penumpang lebih dari 1 (satu) orang". Adapun sanksi pelanggarannya diatur dalam Pasal 291 Ayat (1) "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Ayat (2) "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Serta Pasal 292 "Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)". Mari bersama menjadi pelopor keselamatan berkendara. Semoga bermanfaat.
Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar