Rabu, 19 November 2014

Berwisata ke Jatim Park 2 dan Batu Night Spectacular

Beberapa waktu yang lalu, bareng istri dan anak mencoba jalan - jalan ke daerah Malang sekaligus berwisata ke Batu Night Spectacular atau lebih dikenal dengan BNS dan Batu Secret Zoo atau yang dikenal dengan Jatim Park 2. Berangkat dari kota gadis Madiun agak siangan supaya ketika sampai di Malang sore hari, istirahat sebentar dan bisa langsung jalan - jalan ke area tujuan, yaitu BNS. Secara umum perjalanan dari kota gadis ke Malang via Pare Kediri berjalan lancar. Jalanan dengan kontur naik turun, meliuk - liuk dan sedikit bumpy dengan kondisi traffic yang rame lancar serta banyaknya penunjuk arah tujuan sangat membantu pengemudi dari luar kota. Sampai di Malang, tidak perlu bingung mencari penginapan. Terdapat banyak hotel, penginapan dan villa yang menawarkan harga dan fasilitas yang beragam mulai dari seharga 300 ribu/malam sampai dengan 1 jutaan/malamnya. Cukup sesuaikan dengan kantong dan pilih salah satunya.
Stelah cukup beristirahat di penginapan, malam harinya waktunya untuk menikmati suguhan wahana permainan di Batu Night Spectacular. Dengan hanya membayar tiket masuk sebesar Rp 20.000 - Rp 25.000 untuk weekend, kita sudah bisa menikmati suasana BNS yang cukup rame saat itu. Namun perlu diingat bahwa harga tiket tersebut tidak termasuk harga tiket tiap wahana permainan yang ada. Dengan kata lain, kita harus kembali membeli tiket setiap kali memasuki wahana permainan. Hal ini berbeda dengan yang berlaku di Trans Studio atau Jungle Land yang memberlakukan one ticket for all atau satu kali pembayaran tiket masuk untuk semua wahana permainan. Meski demikian tetap ada sisi positifnya, kita bisa sesuaikan dengan budget yang ada di kantong. Tinggal pilih wahana yang diinginkan sesuai dengan kantong, hemat kan? Wahananya pun cukup lengkap dengan wahana unggulan berupa taman lampion, cinema 4D, sepeda udara dan gokart. Ketika keluar dari BNS kita dilewatkan ke kios - kios binaan yang menawarkan berbagai macam souvenir dan jajanan khas Malang. Setelah lelah jalan - jalan dan perut terasa lapar, jangan khawatir di dalam area BNS juga tersedia tempat makan yang menjajakan aneka menu makanan dengan harga yang masih cukup rasional. Kalaupun tidak cocok dengan menu resto yang ada di dalam area BNS, bisa mencoba warung - warung yang ada di luar area BNS, tentu dengan menu khas kaki lima dan dengan harga yang lebih bersahabat.
Setelah malam harinya cukup bermain-main di BNS, kini giliran jalan-jalan di area Jatim Park 2 dan Museum Satwa. Dengan harga tiket masuk Rp 70.000 - Rp 100.000 untuk weekend, kita sudah bisa menikmati koleksi satwa dari seluruh dunia di Museum Satwa dan aneka koleksi binatang di area Batu Secret Zoo. Selain harga tiket tersebut, pihak Jatim Park juga menawarkan tiket paket hemat untuk 3 lokasi yaitu Museum Satwa, Batu Secret Zoo dan Eco Green Park seharga Rp 120.000. Setelah melakukan pembayaran tiket masuk, kita akan diberikan semacam stiker gelang yang dikenakan di tangan sebagai tiket masuknya dan jangan khawatir, gelang ini tahan air dan tidak mudah robek kok. Pertama yang dikunjungi adalah museum satwa jatim park 2. Lay out ruangannya cukup menarik, attraktif dan informatif. Dengan koleksinya yang lengkap disertai diorama - diorama dengan hewan asli yang telah diawetkan, sangat meanrik pengunjung untuk mengamati dan berfoto bersama. Bahkan di ruangan pertama kali masuk pengunjung disuguhi replika beberapa tulang dinosaurus. Jangan dilewatkan untuk tidak berfoto disitu. Ruangan - ruangan yang lain pun tidak kalah menarik untuk dijadikan ajang foto bersama.
Selesai menikmati museum satwa, kini giliran jalan - jalan menikmati koleksi binatang Batu Secret Zoo. Walaupun posisi jatim park 2 ini berada di lokasi pegunungan namun tetap saja panasnya sengatan matahari cukup terasa disini. Untuk itu disarankan untuk tidak lupa menyiapkan topi atau payung untuk melindungi diri dari panas matahari. Bagi mereka yang malas untuk jalan menikmati kebun binatang ini disediakan sewa e-Bike sebesar Rp 100.000 untuk 3 jam. Koleksi satwanya patut diacungi jempol. Tata letak kandangnya menarik dan dikelompokkan, selain itu areanya juga bersih dan terdapat papan petunjuk arah dan posisi sekarang, meskipun masih cukup membingungkan bagi mereka yang baru pertama kali berkunjung. Luasnya area Batu Secret Zoo ini tentu cukup melelahkan bagi pengunjung, namun jangan khawatir karena di beberapa tempat disediakan bangku tempat duduk untuk beristirahat dan beberapa food corner yang menyediakan makanan dan minuman. Bagi anda yang mengajak si kecil siapkan juga perlengkapan renang dan pakaian gantinya, karena di dalam area Batu Secret Zoo terdapat arena mini water boom. Melihat ukurannya memang water boom mini ini hanya ditujukan untuk anak - anak. Orang tua cukup melihat saja dari kejauhan, whew. Setelah selesai menikmati koleksi satwa kebun binatang, perut ini terasa lapar. Akhirnya diputuskan untuk mencoba makan siang di resto Hotel Pohon. Resto ini cukup menarik karena menyediakan resto putar dimana meja makan akan berputar mengelilingi resto dan kita dapat menikmati suasana yang berbeda di resto tersebut. Selain itu juga disuguhkan pengalaman berdekatan dengan hewan cheetah dengan hanya dipisahkan oleh kaca pembatas. Sangat menarik. Adapun menu yang disajikan, bisa dikatakan tidak terlalu buruk meskipun tidak bisa dikatakan istimewa juga. Soal harga menu ? Jangan khawatir, masih bersahabat kok. Salam.

Sabtu, 08 November 2014

Mensikapi Hebohnya Pemberitaan Gadis Cantik Tukang Tambal Ban

Dalam beberapa hari terakhir ini di berbagai media dan blogger ramai membicarakan mengenai keberadaan seorang gadis cantik yang berprofesi sebagai penambal ban di daerah Malang, Jawa Timur. Berita yang awal mulanya sepertinya diposting melalui media facebook tersebut menjadi heboh saat banyak para blogger yang ikut-ikutan memberitakannya. Dalam postingan tersebut sang gadis digambarkan memiliki wajah yang ayu, tipe pekerja keras dan tidak malu menjadi penambal ban serta seorang yang penyayang ditunjukkan oleh sikapnya saat memeluk anak kecil. Banyak atau kalau boleh dikatakan sebagian besar blogger merasa trenyuh, terharu melihat kondisi tersebut.
Lalu haruskah kita mensikapinya secara berlebihan ? Sementara diluar sana masih banyak orang yang lebih layak untuk mendapatkan perasaan trenyuh dan tindakan riil dari kita ? Dalam Q.S Al Jumu'ah : 10 Allah SWT berfirman "Apabila shalat Jumat telah ditunaikan, maka hendak­lah kalian bertebaran di muka bumi dan carilah sebagian dari karunia Allah" dan dalam salah hadistnya Rasulullah SAW bersabda "Mencari (rizqi) yang halal itu adalah kewajiban setelah kewajiban shalat” (HR. Thabarani dan Baihaqi). Dengan demikian apa yang dilakukan oleh sang gadis tersebut adalah merupakan salah satu cara mencari rizqi yang halal dan dengan usianya yang masih muda, masa depan gadis tersebut masih terbuka lebar untuk menggapai rizqi yang lebih banyak dan tetap halal. Adapun status wajahnya yang ayu/cantik, hal tersebut merupakan salah satu karunia dari-Nya yang harus disyukuri dan tidak serta merta menjadikannya lebih berhak/pantas untuk dikasihani (trenyuh/terharu) daripada mereka yang memiliki wajah yang tidak begitu ayu/cantik. Karena jika kita mau membuka mata kita lebih lebar, di luar sana ada banyak orang yang lebih pantas kita kasihani dan kita bantu dengan menyisihkan sedikit rezeki kita untuk mereka, seperti anak-anak yatim, janda-janda tua dan fakir miskin. Dalam Q.S At Taubah : 60 Allah berfirman "Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk [1] orang-orang fakir, [2] orang-orang miskin, [3] amil zakat, [4] para mu’allaf yang dibujuk hatinya, [5] untuk (memerdekakan) budak, [6] orang-orang yang terlilit utang, [7] untuk jalan Allah dan [8] untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”. Coba perhatikan gambar - gambar tersebut di bawah ini, lebih layak mana bagi kita untuk merasa terharu/trenyuh ?
Selamat merenungi. Semoga bermanfaat.

Jumat, 07 November 2014

Perilaku Merokok Merupakan Salah Satu Pemicu Penyalahgunaan Narkoba

Narkotika, psikotropika dan obat – obatan berbahaya atau biasa disingkat dengan narkoba bukanlah sesuatu yang asing di telinga kita. Kata narkoba tersebut juga menimbulkan perasaan ngeri ketika kita sadar betapa hebatnya ancaman dan bahaya yang ditimbulkannya akibat dari penyalahgunaannya. Begitu hebatnya ancaman dan bahaya yang ditimbulkan oleh narkoba, maka Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika. Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999 tentang pembentukan Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN). BKKN adalah suatu badan koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintahan terkait yang diketuai oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) secara ex-officio. Namun, seiring dengan meningkatnya ancaman peredaran narkoba di wilayah Indonesia yang menyasar segala rentang usia, maka munculah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang pembentukan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan demikian keberadaan BKKN secara resmi digantikan perannya oleh BNN yang mengoordinasikan 25 instansi pemerintah terkait dan ditambah dengan kewenangan operasional, mempunyai tugas dan fungsi : 1. mengoordinasikan instansi pemerintah terkait dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba; dan 2. mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan nasional penanggulangan narkoba. 

Pada tahun 2013 BNN telah mengungkap 166 kasus tindak kejahatan narkotika dan menangkap 244 tersangka. Data BNN tersebut itu meningkat dibandingkan tahun 2012 lalu, dimana pengungkapan kasus narkotika bertambah 41,88 %, sedangkan jumlah tersangka bertambah 30,48 %. Angka tersebut hanya menunjukkan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba yang terungkap oleh BNN, sedangkan tingkat potensi penyalahgunaan narkoba mencapai 4 juta pecandu narkoba berdasarkan hasil penelitian Profesor Budi Utomo dari Universitas Indonesia yang bekerja sama dengan BNN. Adapun zat – zat yang termasuk dalam golongan narkoba menurut BNN adalah Cannabis (marijuana, hashish), Opioid (heroin, opium), Cocain (powder, crack), Amphetamine type (amphetamine, methamphetamine, ecstasy type), Sedative & Transquilizer (barbiturate, benzodiazepine), Hallucinogens (LSD, ketamine) dan Solvents & Inhalants.

Adapun efek yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba akan menimbulkan dampak buruk dagi pecandunya berupa dampak fisik, dampak psikologis, dampak emosional, dampak spiritual dan retardasi.
1.      Dampak fisik berupa adaptasi biologis tubuh terhadap penggunaan narkoba untuk jangka waktu yang lama bisa dibilang cukup ekstensif, terutama dengan obat-obatan yang tergolong dalam kelompok downers. Bahkan tubuh dapat berubah begitu banyak hingga sel-sel dan organ-organ tubuh menjadi ketergantungan terhadap obat-obatan itu hanya untuk bisa berfungsi normal. Ketika kebutuhan konsumsi obat-obatan tersebut tidak terpenuhi seorang pecandu akan mengalami apa yang dinamakan Gejala Putus Obat (GPO) yang menimbulkan rasa sakit di tubuh. Selain ketergantungan sel-sel tubuh, organ-organ vital dalam tubuh seperti liver, jantung, paru-paru, ginjal,dan otak juga mengalami kerusakan akibat penggunaan jangka panjang narkoba.
2.      Dampak psikologis berupa ketergantungan mental, dalam bentuk yang dikenal dengan istilah sugesti. Sugesti adalah ketergantungan mental, berupa munculnya keinginan untuk kembali menggunakan narkoba. Sugesti ini bisa digambarkan sebagai suara-suara yang menggema di dalam kepala seorang pecandu yang menyuruhnya untuk menggunakan narkoba, menyebabkan terjadinya 'perang' dalam diri seorang pecandu, karena di satu sisi ada bagian dirinya yang sangat ingin menggunakan narkoba, sementara ada bagian lain dalam dirinya yang mencegahnya. Dampak mental yang lain adalah pikiran dan perilaku obsesif, kompulsif serta tindakan impulsive. Pikiran seorang pecandu menjadi terobsesi pada konsumsi narkoba. Narkoba adalah satu-satunya hal yang ada dalam pikirannya. Ia akan selalu berupaya memikirkan cara yang tercepat untuk mendapatkan uang untuk membeli narkoba. Tetapi ia tidak pernah memikirkan dampak dari tindakan yang dilakukannya, seperti mencuri, berbohong, atau sharing needle karena perilakunya selalu impulsive Ia juga selalu berpikir dan berperilaku kompulsif, dalam artian ia selalu mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama.
3.      Dampak emosional berupa perubahan mood/emosi dan perasaan pecandu narkoba secara ekstrim dan spontan. Jenis-jenis narkoba tertentu, terutama alkohol dan jenis narkoba dalam kelompok uppers seperti Shabu-shabu dapat memunculkan perilaku agresif yang berlebihan dari si pengguna dan seringkali mengakibatkannya melakukan perilaku atau tindakan kekerasan. Ini mengakibatkan tingginya domestic violence dan perilaku abusive dalam keluarga seorang alkoholik atau pengguna Shabu-shabu. Karena pikiran yang terobsesi oleh narkoba dan penggunaan narkoba, maka ia tidak takut untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap orang-orang yang mencoba menghalaginya untuk menggunakan narkoba. Adiksi terhadap narkoba akan membuat seseorang kehilangan kendali terhadap emosinya.
4.      Dampak spiritual berupa terciptanya pola pikir seorang pecandu yang menjadikan narkoba sebagai prioritas utama dalam kehidupannya. Narkoba adalah pusat hidupnya, dan bisa dikatakan menggantikan posisi Tuhan. Adiksi terhadap narkoba membuat penggunaan narkoba menjadi jauh lebih penting daripada keselamatan dirinya sendiri. Ia tidak lagi memikirkan soal makan, tertular penyakit bila bertukar jarum suntik, tertangkap polisi, dll.
5.      Retardasi sering dikaitkan dengan keterbelakangan mental. Seperti diketahui bersama, dalam dunia adiksi, penyakit mempengaruhi fisik, mental, emosional dan spiritual seseorang. Memang secara fisik mungkin tidak terlalu kelihatan, tetapi ketiga aspek lainnya sudah sangat terpengaruh. Retardasi yang dialami pecandu adalah ketidakmampuannya berpikir dan mengambil keputusan seperti layaknya orang-orang normal seusianya. Kedewasaan emosionalnya juga mengalami retardasi, ia tidak sedewasa orang-orang sekitarnya (yang bukan pecandu) dalam mengendalikan emosinya.


Mengingat dampak yang ditimbulkannya, selain dengan membentuk BNN pihak Pemerintah Republik Indonesia berusaha memberantas peredaran narkoba di wilayah NKRI dengan cara mengeluarkan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pidana Terhadap Penyalahgunaan Narkotika dengan mengancam hukuman minimal dua tahun penjara sampai dengan maksimal hukuman mati bagi penanam, pengedar, produsen, pengguna dan prekusor narkotika. Memang sangat berbahaya dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba, namun pernahkah terlintas dalam benak kita bahwa perilaku penyalahgunaan narkoba berawal dari suatu perilaku yang dalam masyarakat kita sudah dianggap biasa, yaitu kebiasaan perilaku merokok. Meskipun pemerintah tidak secara tegas melarang konsumsi rokok, namun ternyata bahaya yang ditimbulkannya tidak kalah mengerikan dengan bahaya mengkonsumsi narkoba. Menurut dr. Hakim Sorimuda, SpOG dari Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, narkoba merupakan nama kelompok besar atau familia dimana genusnya adalah narkotika, psikotropika dan bahan adiktif. Rokok merupakan zat yang sangat adiktif, bahkan tingkat kecanduannya mengalahkan morfin, heroin dan marijuana atau ganja. Masih menurut dr. Hakim, berdasarkan ilmu kedokteran bahwa ada 6 tingkatan zat adiktif (kecanduan), yaitu adiksi kopi yang merupakan adiksi paling ringan, adiksi marijuana atau ganja, adiksi alcohol, adiksi heroin, adiksi morfin dan adiksi nikotin. Hal ini sering tidak disadari masyarakat karena banyak yang menyangka adiksi rokok adalah adiksi yang paling ringan, padahal justru nikotin adalah raja dari raja zat yang bikin candu. Maka tak heran bila banyak perokok yang sangat berat untuk dapat berhenti merokok. Bila dibandingkan dengan narkotika dan psikotropika yang juga membuat candu, nikotin adalah satu-satunya zat adiktif yang tetap berbahaya walaupun digunakan dengan cara pemakaian yang benar. 
Menurut berbagai penelitian, dalam sebatang rokok terkandung sekitar 4.000 bahan kimia dimana 69 diantaranya bersifat karsinogen atau bersifat memicu kanker. Asap rokok bertanggung jawab terhadap lebih dari 85% kanker paru-paru dan berhubungan dengan kanker mulut, faring, laring, aesofagus, lambung, pankreas, mulut, saluran kencing, ginjal, ureter, kandung kemih dan usus. Asap rokok juga dihubungkan dengan leukemia. Bagian dari aspek karsinogenik dari asap rokok, berhubungan terhadap peningkatan resiko penyakit kardiovaskuler (termasuk stroke), kematian tiba-tiba, tahanan jantung, penyakit pembuluh perifer dan aneurisme aorta. Zat – zat beracun yang terkandung dalam rokok adalah karbon monoksida (CO), nikotin, tar, cadmium, akrolein, amoniak, asam format, hydrogen sianida (HCN), nitrous oxide, formaldehid, fenol, asetol, hydrogen sulfide, paridin, metilklorida, methanol, dll.

Meskipun mengandung banyak zat beracun dan bersifat karsinogen, namun jumlah perokok aktif di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Hal ini tidak lepas dari alasan orang merokok, seperti bagian dari gaya hidup (lifestyle), kepuasan (satisfaction), merasa gagah/macho (masculine) dan keinginan untuk dapat diterima dalam komunitas. Demikian halnya bagi Pemerintah Indonesia dimana sampai saat ini menyikapi permasalahan rokok ini secara dilematis. Di satu sisi pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi kesehatan rakyatnya dari bahaya rokok, namun di sisi lainnya pendapatan Negara dari cukai dan PPN rokok menggiurkan. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menunjukkan bahwa penerimaan negara dari sektor bea dan cukai tahun lalu (2013) mencapai Rp108,45 triliun. Dari jumlah tersebut, cukai hasil tembakau dan rokok masih mendominasi dengan angka mencapai Rp103,53 triliun atau setara dengan 95.46% dari total penerimaan bea dan cukai. Padahal kita ketahui bersama bahwa adiksi nikotin dalam rokok merupakan adiksi dengan tingkatan paling berat. Dikhawatirkan kecanduan berat terhadap konsumsi rokok akan memicu seorang pecandu untuk beralih mulai dari tahap mencoba-coba mengkonsumsi narkoba sampai dengan tahap kecanduan narkoba. Adalah tugas kita bersama (pemerintah dan rakyat) untuk memutus mata rantai narkoba, dimulai dengan memutus konsumsi rokok oleh masyarakat Indonesia. Mari ciptakan hidup sehat dalam diri, keluarga dan lingkungan kita. Semoga Bermanfaat.