Jumat, 18 April 2014

Mandi Wajib dan Mandi Sunah Dalam Islam

Mandi bagi anggapan sebagian orang hanyalah merupakan suatu aktivitas yang bertujuan untuk membersihkan anggota tubuh dari kotoran yang menempel akibat aktivitas sehari - hari. Namun dalam agama Islam, kegiatan mandi selain bertujuan untuk membersihkan anggota tubuh dari kotoran (hadast/najis) juga merupakan suatu bentuk ibadah yang disyari'atkan. Allah SWT berfirman dalam Al Qur'an :

...وَإِن كُنتُمۡ جُنُبٗا فَٱطَّهَّرُواْ...
"...dan jika kalian junub, maka bersucilah (mandilah)..." Q.S Almaidah : 6

وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغۡتَسِلُواْ... ...
"...(janganlah pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu bersuci (mandi)..." Q.S An Nisa : 43

Mandi junub di kalangan masyarakat lebih dikenal sebagai mandi besar atau mandi wajib. Sifat mandi ini sebagaimana namanya adalah wajib dilakukan oleh umat muslim yang mengalami hal - hal sebagai berikut :
  • Jinabah (Junub)
Dalam hal ini termasuk jima', yaitu bertemunya kemaluan laki - laki dan perempuan walaupun tanpa inzal (keluarnya air mani dengan perasaan enak pada saat tidur/mimpi basah atau terjaga/sadar, baik pada laki - laki maupun perempuan).
Apabila (seseorang) duiduk di antara empat tulang selangkangnya dan khitannya (kemaluan laki-laki) itu menyentuh khitan lainnya (kemaluan perempuan) maka telah wajib mandi” (H.R Muslim)
  •  Selesainya Haid atau Nifas
Seorang perempuan yang telah selesai masa haid maupun nifasnya, diwajibkan untuk melaksanakan mandi wajib sebelum memulai ibadah rutin (sholat, puasa, dll).
وَيَسۡ‍َٔلُونَكَ عَنِ ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُۚ إِنَّ ٱللَّهَ يُحِبُّ ٱلتَّوَّٰبِينَ وَيُحِبُّ ٱلۡمُتَطَهِّرِينَ
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri" Q.S Al Baqarah : 222
  • Muallaf / Masuk Islam
Orang - orang kafir yang menyatakan masuk Islam diwajibkan baginya untuk mandi. Hal ini berdasarkan perintah Rasulullah Muhammad Salallahu’alaihi Wasallam kepada Tsumamah Al-Hanafi ketika ia masuk Islam (HR Al-Bukhari: 70, dalam Kitab Al-Maghazi, dan Muslim: 59, Kitab Al-Jihad).
  • Meninggal Dunia
Jika salah seorang muslim meninggal dunia, maka wajib bagi sanak kerabatnya untuk memandikannya sebelum menguburkan jenazahnya. Sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.
"Ibnu ‘Abbas  berkata : Ketika seseorang sedang wuquf di Arafah, tiba - tiba ia jatuh dari hewan tunggangannya yang seketika itu menginjaknya hingga meninggal. Maka Nabi memerintahkan para shahabatnya : “Mandikanlah dia dengan air dan daun bidara…” (H.R Bukhari dan Muslim).
Selain mandi wajib, seorang muslim juga disunnahkan untuk melaksanakan mandi karena hal - hal sebagai berikut :
  • Mandi Hari Jum'at
Sebelum menuju masjid untuk melaksanakan sholat Jum'at, seorang muslim disunnahkan melaksanakan mandi besar sebagaimana hadist Rasulullah berikut :
Mandi hari Jumat itu wajib bagi setiap orang yang telah mencapai baligh”(H.R Abu Daud, Imam Ahmad, An Nasa'i dan Ibnu Majah).
  • Mandi untuk Melaksanakan Ihram
Diriwayatkan oleh Jabir radhiyallahu 'anhu :  "Lalu kami keluar bersama beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam lalu tatkala sampai di Dzul Hulaifah, Asma binti ‘Umais melahirkan Muhammad bin Abi Bakr, lalu ia (Asma) mengutus (seseorang untuk bertemu) kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (dan berkata) : Apa yang aku kerjakan? Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: “Mandilah dan beristitsfarlah kemudian ihram" (H.RMuslim, Abu Daud dan Ibnu Majah).
  • Mandi Saat Memasuki Mekah dan Wukuf di Arafah
  • Mandi Setelah Memandikan Jenazah 
Abu Isa At Tirmidzi berkata : Hadits semakna diriwayatkan dari Ali & 'Aisyah. Abu 'Isa berkata; Hadits Abu Hurairah merupakan hadits hasan. Hadits ini juga diriwayatkan dari Abu Hurairah Secara mauquf. Para ulama berselisih pendapat mengenai orang yg memandikan mayit. Sebagian mereka dari kalangan sahabat Nabi & yg lainnya berpendapat; "jika dia memandikan mayit maka dia wajib mandi". Dan sebagian mereka berpendapat; "Dia hanya wajib berwudlu". Malik bin Anas berkata : "Saya lebih suka mandi setelah memandikan mayit, namun tak menganggapnya wajib". Demikian juga, pendapat Syafi'i. Ahmad berkata : "Seorang yg telah memandikan mayit, aku berharap dia tak wajib untuk mandi, namun minimal dia berwudlu". Ishaq berkata : "Dia wajib berwudlu". (Abu Isa At Tirmidzi) berkata : Diriwayatkan dari Abdullah bin Mubarak, berkata : "Seorang yg memandikan mayit tak wajib baginya untuk mandi atau juga berwudlu". (H.R Tirmidzi)
Semoga bermanfaat.
Salam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar